Sembilan Pegawai KPK Ajukan Uji Materiil TWK ke Mahkamah Konstitusi

- 3 Juni 2021, 05:39 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /Dok. KPK

Hotman lantas membandingkannya dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Didalamnya mensyaratkan untuk menjadi gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat II, presiden dan wakil presiden hanya dengan membuat surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai alat kesetiaan.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Ada Oknum Pimpinan KPK yang 'Ngotot' Ingin Singkirkan Pegawai

"Nah menurut BKN alat ukurnya (TWK) sudah sangat valid, sudah saatnya para pejabat strategis tadi menggunakan alat ukur itu. Apa yang dimaksud dengan wawasan kebangsaan itu pandai berpidato tapi melanggar kode etik atau orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi? Orang yang memenuhi aturan? Orang-orang yang bayar pajak? Itu tadi coba kita lihat di sidang-sidang MK," tegas Hotman. 

Dalam kesempatan tersebut, Hotman juga menyinggung bahwa sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Mei 2021 dalam perkara No. 70/PUUXVII/2019 menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apapun. 

"Sekalian juga menguji apa sih yang dimaksud dengan tidak merugikan pegawai KPK dalam pengalihan status ini sesuai Putusan MK No. 70 sehingga kesimpansiuran yang ada di publik kita bawa ke sidang-sidang MK, sehingga terbuka semua proses mengukurnya, bagaimana cara mengukurnya dan apa hasil ukurannya," jelas Hotman.

Ia menyebut pihaknya akan memberikan sekitar 28 bukti dalam pengajuan uji materiil ini.

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini