Stepanus Robin Dipecat Dewas Karena Langgar 3 Poin dalam Pedoman Perilaku Kode Etik KPK

- 31 Mei 2021, 15:01 WIB
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean. /Ninding Permana/ragamindonesia.com

MEDIA JAWA TIMUR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari unsur Kepolisian, Stepanus Robin Pattuju dipecat oleh Dewan Pengawas KPK. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta pada Senin, 31 Mei 2021.

Diketahui Pemecatan Stepanus Robin terkait pelanggaran kode etik KPK. 

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Dewas KPK, Penyidik Stepanus Robin Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Tumpak menjelaskan bahwa Stepanus terbukti telah melanggar 3 poin dalam pedoman perilaku kode etik KPK. 

Tiga poin tersebut antara lain: 

1. Berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang ditangani atau yang telah ditangani. 

2. Menyalahkan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut. 

3. Menunjukkan identitas yaitu Id Card sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: KPK


Tags

Terkait

Terkini