MEDIA JAWA TIMUR - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) telah melanggar kode etik KPK.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers pembacaan hasil putusan Sidang Etik di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta pada Senin, 31 Mei 2021.
Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Ada Oknum Pimpinan KPK yang 'Ngotot' Ingin Singkirkan Pegawai
Berikut pernyataan lengkapnya:
Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik yaitu berupa:
1. Berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang ditangani atau yang telah ditangani.
2. Menyalahkan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.
3. Menunjukkan identitas yaitu Id Card sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.
Itu pelanggaran etiknya, semua oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh dewas garing 02 tahun 2020 pasal 4 ayat 2 poin A, B, dan C.