MEDIA JAWA TIMUR - Polisi mengamankan 21 orang jelang sidang putusan kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini Kamis, 27 Mei 2021.
Kombes Pol Erwin Kurniawan selaku Kapolres Metro Jakarta Timur menjelaskan bahwa 21 orang yang diamankan terdiri dari 15 anak dan 6 orang dewasa.
Menurut Erwin, 21 orang tersebut mengaku datang untuk kegiatan pengajian.
"Mereka datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan pengajian, tentu ini kita interogasi. Mereka tidak mengenakan atribut (FPI)," jelas Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lebih lanjut Erwin Kurniawan menjelaskan bahwa 21 orang tersebut telah tiba di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Rabu, 26 Mei 2021 malam.
Pihak kepolisian kemudian membawa ke-21 orang tersebut ke Mapolrestro Jakarta Timur.
Baca Juga: Bersiap Hadapi Sidang Putusan, Pengacara Habib Rizieq: Sangat Optimis Menang!
"Kita juga lakukan tes usap antigen terhadap mereka. Kita khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran Covid-19," jelas Erwin Kurniawan.