Terkait 51 Pegawai yang Dipecat, KPK: Warnanya Sudah Merah, Tidak Bisa Dibina

- 26 Mei 2021, 06:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.*
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.* //Antara/Dhemas Reviyanto

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menentukan nasib 75 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Selasa, 25 Mei 2021 kemarin.

Kabar tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta. 

Alex menjelaskan bahwa 51 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan akan dipecat. 

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, Kepala BKN: Tidak Merugikan Pegawai, Tidak Berarti Harus Menjadi ASN

Hal ini karena 51 pegawai KPK tersebut sudah tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. 

"Sebanyak 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," jelas Alex saat jumpa pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta pada Selasa, 25 Mei 2021.

Sementara itu, 24 sisanya akan menjalani pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan sebelum ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca Juga: Kepala BKN Ungkap Alasan 51 Pegawai KPK Dipecat dan Tak Bisa Ikuti Pembinaan

"Dari hasil pemetaan asesor, kami sepakati bersama dari 75 orang itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN," jelas Alex. 

"Mereka sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN," lanjutnya. 

Alex menegaskan bahwa pegawai KPK harus berkualitas, sehingga wajib memenuhi beberapa aspek. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Alih Status Pegawai KPK Tidak Boleh Rugikan Pegawai

"Tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," pungkasnya. 

Diketahui, sebelumnya KPK telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pihak asesor dalam Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK. 

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah