Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi, ada dua Undang-Undang yang harus diikuti dan tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," lanjutnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Alih Status Pegawai KPK Tidak Boleh Rugikan Pegawai
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alex.
Sedangkan untuk 51 sisanya sudah tidak dapat menjalani pembinaan sehingga harus dipecat.
"Sebanyak 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," lanjutnya.
***