51 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK Dipecat, Kepala BKN Klaim Sudah Sesuai Arahan Presiden

- 25 Mei 2021, 21:43 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana.*
Kepala BKN Bima Haria Wibisana.* /Youtube

MEDIA JAWA TIMUR - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengklaim bahwa tindak lanjut atas nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 

Menurutnya, tindak lanjut atas nasib 75 pegawai KPK oleh BKN sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (KPK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Bima dalam keterangan pers dikantor BKN pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Resmi 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, 24 Sisanya Akan Jalani Pembinaan

Diketahui, dari hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, diputuskan bahwa 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Sedangkan untuk 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi, ada dua Undang-Undang yang harus diikuti dan tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," jelasnya. 

Baca Juga: Kepala BKN Ungkap Alasan 51 Pegawai KPK Dipecat dan Tak Bisa Ikuti Pembinaan

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah