MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan ferivikasi terhadap laporan dugaan korupsi terkait pembangunan asrama mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dilingkungan kampus UIN Syarif Hidayatullah.
Terkait hal ini, dibenarkan oleh Ali Fikri selalu PLT juru bicara KPK dalam keterangannya pada Kamis, 20 Mei 2021.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, pihaknya akan melakukan ferivikasi serta telaah terkait kebenaran laporan tersebut.
"Verifikasi dan telaah dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," jelas Ali.
Sementara itu, Gufroni selaku kuasa hukum mejelaskan bahwa kliennya pada 07, Mei 2021 telah melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK.