Kemnaker Akan Tindaklanjuti 1.860 laporan Terkait Masalah THR Jelang Hari Raya Idul Fitri

- 10 Mei 2021, 10:50 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. /Dokumentasi Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan tindak lanjut terhadap 1.860 laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) jelang hari raya idul fitri. 

1.860 laporan tersebut diterima Kemnaker dalam kurun waktu 20 April 2021 sampai dengan 7 Mei 2021 dengan rincian 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan terkait pembayaran THR.

Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah memilah kelengkapan data para pengadu. 

Baca Juga: Himbauan Menaker: Perusahaan Wajib Membayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

"Saat ini kita masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR," jelasnya pada Senin, 10 Mei 2021.

Menurut Anwar, laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker berasal dari berbagai sektor seperti ritel, perbankan, dan konstruksi.

Permasalahannya pun beragam, mulai THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, disalurkan bertahap dan dibayar bukan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR, Begini Anjuran Kemnaker

Merespon hal ini, Anwar lantas mendorong para pekerja yang memiliki masalah terkait THR untuk segera melaporkan ke Posko THR. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini