Bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR, Begini Anjuran Kemnaker

- 12 April 2021, 11:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. /Kemnaker.

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi anjuran kepada perusahaan yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) 2021.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan wajib melakukan dialog dengan para pekerja jika tak mampu membayar THR sesuai tenggat waktu yang ditentukan. 

Dialog ini bertujuan untuk mencari solusi antara perusahaan dengan pekerja terkait kesepakatan pembayaran. 

Baca Juga: Himbauan Menaker: Perusahaan Wajib Membayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 hari ini. 

“Kami mohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan,” jelas Menaker Ida Fauziah dalam konferensi pers virtual pada Senin, 12 April 2021.

Menaker menegaskan bahwa kesepakatan harus dicapai secara kekeluargaan, selain itu untuk hasil dialog harus dibuat secara tertulis dengan memuat waktu pembayaran. 

Baca Juga: Manfaat dan Risiko Kesehatan dari Puasa: Turunkan Berat Badan hingga Tingkatkan Stres dan Gangguan Tidur?

“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” tegasnya. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x