Sebut Kebijakan Larangan Buka Warung di Siang Hari Sebagai Pelanggaran HAM, Kemenag: Bisa Ditinjau Ulang!

- 16 April 2021, 15:24 WIB
 Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman
Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman /

MEDIA JAWA TIMUR - Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman turut menanggapi kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten yang melarang pedagang makanan untuk berjualan pada siang hari di bulan Ramadhan. 

Ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut terlalu berlebihan. Menurutnya, larangan berdagang di siang hari saat bulan Ramadhan tidak sesuai dengan prinsip moderasi agama. 

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," jelas Abdul sebagaimana dikutip dari Antara pada Kamis, 15 April 2021. 

Baca Juga: Meski Pandemi, Nilai Ekspor Produk Perikanan Jatim Terus Naik Hingga Mencapai Rp208,800 Miliar

Lebih lanjut Abdul juga menegaskan bahwa larangan berjualan di siang hari merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM) bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan ibadah puasa. 

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," pungkasnya. 

Baca Juga: Banyak Isu Vaksin Nusantara, Satgas Ingin Tim Pengembang Koordinasi dengan Baik

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Serang telah melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe untuk berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. 

Hal ini tertuang dalam surat himbauan bersama dengan Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini