Tanggapi Kebijakan Larangan Buka Warung di Siang Hari, Jubir Kemenag: Tidak Sesuai Prinsip Moderasi Agama

- 16 April 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi warung makan di jalanan
Ilustrasi warung makan di jalanan /Pixabay/

MEDIA JAWA TIMUR - Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menanggapi kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten yang melarang warung makan hingga kafe untuk berjualan pada siang hari di bulan Ramadhan. 

Ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip moderasi agama. Selain itu, Abdul juga menilai bahwa kebijakan larangan buka warung di siang hari terlalu berlebihan. 

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," jelas Abdul sebagaimana dikutip dari Antara pada Kamis, 15 April 2021. 

Baca Juga: Respon Rekomendasi Tim Investigasi, Rektor Unej Bebastugaskan Dosen Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Lebih lanjut Abdul juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja dan berusaha.

Ia menegaskan larangan berjualan di siang hari merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM) bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan ibadah puasa. 

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," pungkasnya. 

Baca Juga: Bekerjasama dengan FBI, Polda Jatim Berhasil Pecahkan Kasus Pembobolan Bantuan Covid-19 Amerika oleh WNI

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Serang telah melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe untuk berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x