Hal ini tertuang dalam surat himbauan bersama dengan Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Jika pihak restoran atau rumah makan masih nekat beroperasi pada waktu tersebut, maka akan terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.
Tak hanya itu, pengelola juga bisa terkena hukuman denda maksimal Rp50 juta.
***