Tanggapi Kebijakan Larangan Buka Warung di Siang Hari, Jubir Kemenag: Tidak Sesuai Prinsip Moderasi Agama

- 16 April 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi warung makan di jalanan
Ilustrasi warung makan di jalanan /Pixabay/

Hal ini tertuang dalam surat himbauan bersama dengan Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Jika pihak restoran atau rumah makan masih nekat beroperasi pada waktu tersebut, maka akan terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara. 

Tak hanya itu, pengelola juga bisa terkena hukuman denda maksimal Rp50 juta.

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah