Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Libatkan 6 Ahli Forensik, Dilaksanakan pada 5 November 2022

31 Oktober 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi. Autopsi 2 korban tragedi Kanjuruhan akan dilaksanakan pada 5 November 2022 yang melibatkan 6 ahli forensik /PMJ News/

MEDIA JAWA TIMUR - Dua korban tragedi Kanjuruhan akan diautopsi untuk mengetahui penyebab kemarian korban, pada 5 November 2022 mendatang.

Jadwal autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban tragedi Kanjuruhan tersebut disampaikan oleh Imam Hidayat selaku kuasa hukum Devi Athok, orang tua dari 2 korban yang akan diautopsi.

"Pelaksanaan dilakukan pada 5 November 2022, kurang lebih pukul 09.00 WIB, ini harus dikawal," kata Imam, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Lebih lanjut, Imam memaparkan akan ada 6 ahli forensik yang terlibat dalam proses autopsi.

Baca Juga: Menpora Sebut Pemerintah Tidak Akan Ikut Campur KLB PSSI: 'Kita Tunggu Saja Apapun Hasilnya'

"Jadi dokter forensik itu ada enam," paparnya.

Satu di antaranya berasal dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol), sedangkan lima ahlu lainnya berasal dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.

"Kemarin khawatir itu hanya akan dari Dokpol. Tapi ternyata dari Dokpol hanya satu, lainnya PDFI, bisa dari universitas," sambungnya.

Imam Hidayat juga menyampaikan, proses autopsi ini telah mendapat persetujuan dari orang tua korban yang merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Trans Semanggi Suroboyo Teman Bus Masih Gratis untuk Penumpang Ini, Terbatas hingga 31 Desember 2022

Ia menyatakan, persetujuan keluarga korban atas pelaksanaan autopsi salah satunya dikarenakan telah mendapatkan perlindungan melekat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Keluarga dapat perlindungan melekat dari LPSK. Jadi melekat kemana-mana dengan petugas LPSK, makanya berani kemudian menyatakan kesediaannya kembali untuk autopsi," ujarnya.

Pernyataan persetujuan untuk pelaksanaan autopsi tersebut telah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: KBRI Seoul Sebut Ada 2 WNI Jadi Korban Tragedi Itaewon saat Pesta Halloween, Sudah Dirawat dan Dipulangkan

Surat dari pihak keluarga yang menyatakan bersedia untuk pelaksanaan autopsi tersebut sudah disampaikan kepada LPSK pada 24 Oktober 2022.

Selain melalui LPSK, pengiriman surat tersebut dilakukan secara daring kepada pihak terkait.

Sebelumnya, Devi Athok, ayah dari dua korban berinisial N dan N tersebut telah menyetujui proses autopsi.

Namun, pada 17 Oktober 2022, Polda Jawa Timur menyatakan bahwa tindakan autopsi batal dilakukan lantaran pihak keluarga tidak memberikan izin.

Baca Juga: Selain Denda 250 Juta, Komdis PSSI Juga Jatuhi Sanksi Ini kepada Arema FC: Stadion Kanjuruhan Tak Jadi Markas

Pihak kepolisian mengklaim, pembatalan autopsi tersebut bukan dikarenakan adanya intimidasi kepada keluarga korban.

Sebagai informasi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 tercatat telah melukai ratusan orang dan menelan 135 nyawa.

Ratusan korban tersebut dilaporkan  meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

***

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler