Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli-Agustus 2022 Wilayah Jawa Barat, Ini Syarat Ketentuan dan Manfaatnya!

1 Juli 2022, 21:45 WIB
foto: Pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juli-Agustus 2022 wilayah Jawa Barat, terdapat syarat dan ketentuan hingga manfaat /Bapenda Pemprov Jabar

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode 1 Juli - 31 Agustus 2022.

Nantinya, akan ada bebas denda hingga diskon yang akan diberikan kepada masyarakat Jawa Barat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.

Agar tak ketinggalan, berikut syarat dan ketentuan hingga manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor, dilansir Mediajawatimur.com dari Bapenda Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga: Khofifah Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya Tjahjo Kumolo, Menpan RB: Insya Allah Beliau Husnul Khatimah


Pemprov Jawa Barat akan membebaskan pembayaran dalam 3 jenis kategori, berikut daftarnya: 

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran

Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan ke-2 dan seterusnya di wilayah provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua, Indonesia Kini Memiliki 37 Provinsi


Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Pemprov Jawa Barat juga akan memberikan diskon/potongan harga, adapun ketentuan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

Baca Juga: BMKG Jelaskan Fenomena Embun Dingin di Dataran Tinggi Dieng, Jateng Cerah Berawan pada 1-10 Juli 2022

2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

Baca Juga: Pemilu 2024: Akses Data Kependudukan untuk KPU Dibuka, Terbaru DP4 Ada 206 Juta

5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen)

Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon BBNKB I yaitu pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Adapun syarat dan ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah: 

Baca Juga: Piala AFF U-19 2022 Segera Dimulai, Simak Jadwal Lengkapnya, Mulai Babak Penyisihan Grup Hingga Semifinal

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Baca Juga: Khofifah Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya Tjahjo Kumolo, Menpan RB: Insya Allah Beliau Husnul Khatimah

4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Sedangkan untuk pembayaran PKB lima tahunan (ganti plat dan STNK) hanya dapat dilakukan di Samsat induk tujuan dimana kendaraan bermotor akan didaftarkan.

Baca Juga: Profesor Zubairi Beri Tanggapan Mengenai Isu Legalisasi Ganja Medis, Apakah Boleh?

Itulah syarat, ketentuan, dan manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat periode Juli - Agustus 2022.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

***

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler