Viral Tilang Pengendara Motor Tak Gunakan Helm di Sukoharjo, Jatim, Polri: Penegakan Hukum di Seluruh Wilayah

27 Juni 2022, 22:00 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengklarifikasi penilangan seorang pengendara motor yang tidak menggunakan helm di Sukoharjo, Jawa Timur yang viral di media sosial.

Ia menyebut penindakan penilangan berlaku di seluruh ruas jalan umum.

Namun, jalan umum yang dimaksud tergantung penilaian wilayah masing-masing, apakah jalan tersebut rawan kecelakaan dan pelanggaran atau tidak.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Narkoba Internasional 2022, Pramono Anung Ajak Semua Elemen Perangi Narkoba

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia," ujar Brigjen Aan Suhanan dilansir dari Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Juni 2022.

Ia menambahkan, penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada.

"Untuk sasarannya tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas," tuturnya.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Imbau Masyarakat Waspadai Situs atau Aplikasi Sertifikasi Halal Menyerupai SIHALAL

Pada kesempatan itu, Brigjen Aan Suhanan juga menjelaskan kriteria polisi lalu lintas (Polantas) yang bisa menggunakan ETLE Mobile.

Salah satunya, anggota yang memiliki handphone yang telah terdaftar IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk bisa mengakses ETLE Mobile.

"Untuk ETLE Mobile yang berbasis HP dilakukan oleh petugas khusus, dengan surat perintah, anggota yang sudah dilatih, HP yang sudah didaftar IMEI-nya dan tentu berseragam polisi lalu lintas. Hanya pada pelanggaran tertentu," tuturnya.

"Prinsipnya (ETLE Mobile ada di) semua jalan umum, sesuai penilaian dari wilayah, mungkin di situ jalur rawan kecelakaan," pungkasnya.

Baca Juga: Sosialisasi Penggunaan PeduliLindungi atau NIK untuk Beli Minyak Goreng Curah Mulai Senin, 27 Juni 2022

Sementara itu, selama Operasi Patuh Jaya yang digelar Polda Metro Jaya pada 13-26 Juni 2022, polisi telah melakukan penegakan hukum berupa tilang dan teguran simpatik kepada 38.738 pengendara.

"Penindakan 3.832 tilang melalui sistem ETLE dan teguran simpatik sebanyak 34.906 terhadap pengendara. Total 38.738 pengendara," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, pada Senin, 27 Juni 2022.

Menurut Jamal, pelanggaran didominasi para pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 2.851.

Baca Juga: Kasus Promosi Holywings dalam Pengembangan, Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru!

Kemudian pelanggaran ganjil genap 678, menggunakan handphone saat berkendara 157, dan melebihi batas kecepatan 146.

"Sehingga total sebanyak 3.832," ucapnya.

Jamal menambahkan, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 pihaknya telah melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.

***

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler