MEDIA JAWA TIMUR - Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan akan telah menggunakan pelat nomor warna dasar putih pada tahun 2027 mendatang.
Meskipun demikian, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun 2022 ini.
Hal itu seperti dituturkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Minggu, 22 Mei 2022 hari ini.
"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," tutur Brigjen Pol Yusri Yunus dilansir dari Polda Metro Jaya.
Selain itu Yusri mengungkapkan, dalam kurun waktu lima tahun itu, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Di antaranya, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
Baca Juga: Warna Dasar Plat Kendaraan Bermotor Akan Diubah: Putih, Merah, Kuning, Hijau
"Memang yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti," tutur Yusri.
Dilanjutkannya, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak.
Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.
Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yaitu:
"TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional."
Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
***