KemenPPPA Soroti Keamanan Ruang Publik Terkait Kasus Penculikan Anak di Jakarta dan Bogor

15 Mei 2022, 21:00 WIB
Foto Ilustrasi: KemePPPA berharap orang tua, pengelola ruang bermain anak, serta pengelola lingkungan perumahan dapat memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap anak yang melakukan aktivitas di luar rumah, baik saat bermain, rekreasi, maupun olahraga. /Polres Bangkalan

MEDIA JAWA TIMUR - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemePPPA), Nahar menyoroti keamanan lingkungan masyarakat, sekolah dan ruang publik.

Hal ini terkait kasus penculikan dan pencabulan terhadap 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan, yang menurut Nahar telah merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik.

Untuk itu Nahar meminta agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku harus ditindak tegas sesuai UU yang berlaku.

Baca Juga: 6 Elemen Kunci dalam UU TPKS yang Jadi Payung Hukum Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual

"Karena itu saya harapkan hukum yang tegas terhadap pelaku, terlebih pelakunya adalah residivis," sambungnya.

Ia mengatakan, keamanan tiap aktivitas anak di ruang publik harus terjamin dari segala tindak kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan anak.

"Patut diketahui, sesungguhnya, dengan dalih apa pun, anak tidak bisa dibawa oleh orang yang mengaku sebagai aparat keamanan tanpa persetujuan orang tuanya," jelasnya.

Baca Juga: RUU TPKS Masuki Tahap Pembahasan di Parlemen, Menteri PPPA: Cegah Segala Bentuk Kekerasan Seksual

Untuk itu Nahar berharap orang tua, pengelola ruang bermain anak, serta pengelola lingkungan perumahan dapat memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap anak yang melakukan aktivitas di luar rumah. 

Baik saat bermain, rekreasi, maupun olahraga.

"Anak juga diminta agar tidak bermain sendirian di tempat sepi, apalagi tanpa pengawasan orang tua," tukasnya.

Baca Juga: Menyedihkan, 207 Anak Jadi Korban Tindak Kekerasan Seksual Sepanjang 2021: Dari Mulai Usia 3 Tahun!

Sebelumnya, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani turut mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual ini.

Ia pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan pada Jumat, 13 Mei 2022 dilansir dari situs resmi DPR RI.

Baca Juga: Ketua Komnas Perempuan: Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Tidak Bisa Lagi Ditunda

Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual. 

Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegas Puan.

***

Editor: Indramawan

Sumber: DPR RI PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler