RUU TPKS Masuki Tahap Pembahasan di Parlemen, Menteri PPPA: Cegah Segala Bentuk Kekerasan Seksual

- 7 April 2022, 19:30 WIB
RUU TPKS untuk melindungi korban kekerasan seksual.
RUU TPKS untuk melindungi korban kekerasan seksual. /PublicDomainPictures /Pixabay

 

MEDIA JAWA TIMUR - Setelah menempuh perjalanan cukup panjang mengenai nasib korban kekerasan seksual, pembahasan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah telah diselesaikan pada pembicaraan tingkat I.

Kekerasan seksial merupakan problem langka yang sulit diselesaikan oleh negara. Harapannya dengan disahkannya RUU TPKS, korban pelecehan dan kekerasan seksual punya payung hukum untuk melindungi haknya.

Dilansir dari kemenpppa.go.id, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan selama kurang lebih 7 hari seluruh Fraksi dalam Badan Legislasi telah memberikan pendapatnya, sehingga RUU TPKS bisa diteruskan pada pembicaraan tingkat II.

Baca Juga: Marshel Widianto Dipanggil Polisi, Denny Cagur: Kerikil Kehidupan, Saya Tetap Jadi Marshel Mania

"Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Panitia Kerja RUU TPKS dan Badan Legislasi DPR RI yang telah menunaikan tugasnya dengan sangat baik, cepat dan di dalam suasana yang sangat kondusif,” kata Bintang.

“Perjalanan pembahasan ini memberikan banyak pelajaran bagi kita semua untuk semakin memahami betapa ragam pemikiran dan pertimbangan yang semuanya telah berkontribusi sangat positif bagi penyempurnaan naskah RUU TPKS ini," sambungnya.

Pada akhirnya RUU TPKS dapat disetujui bersama dan akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: MUI Bantah Tudingan Pencekalan Ayu Ting Ting, Berikut Penelusuran Kabar yang Beredar

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kemen PPPA


Tags

Terkait

Terkini