Update Kasus Indra Kenz: Masih Ada Mobil Ferari di Sumut, Polisi akan Segera Menyita

10 Mei 2022, 21:45 WIB
Setelah Tesla dan Ferrari, polisi akan menyita juga satu Ferrari Indra Kenz yang masih di Sumatera Utara. /Instagram @indrakenz/Instagram.com/@indrakenz

MEDIA JAWA TIMUR - Update terkini kasus Indra Kenz yang dulu sempat viral karena disebut-sebut sebagai crazy rich Medan.

Setelah berbagai barang bukti Indra Kenz disita, masih ada mobil Ferrari di kediamannya di Sumatera Utara (Sumut).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pada 10 Mei 2022 bahwa mobil itu akan segera dibawa ke Jakarta.

Baca Juga: Waspadai Flexing atau Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos yang Picu Kasus Penipuan!

"Penyitaan barang bukti 1 unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara," kata Gatot, dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News.

Polisi sendiri sebelumnya telah menyita mobil Ferrari dan Tesla dari Indra Kenz.

"Selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu sebagai barang bukti," jelasnya.

Diketahui, barang bukti yang telah disita dari Indra Kenz di antaranya adalah:

Baca Juga: Jatim Waspada Hepatitis Akut Tanpa Etiologi, Sudah Terdeteksi 114 Kasus Terduga Sindrom Jaundice Akut

  • Dokumen,
  • Alat bukti elektronik,
  • Tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut,
  • Sebidang tanah dan bangunan di Tangerang,
  • 12 jam tangan mewah, dan
  • Uang tunai Rp1,645 miliar.

Dalam kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz, Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Indra Kenz,
  2. Brian Edgar Nababan,
  3. Wiky Mandara Nurhalim,
  4. Fakar Suhartami Pratama,
  5. Vanessa Khong,
  6. Nathania Kesuma, dan
  7. Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Update Kasus Robot Trading DNA Pro: Daniel Abe Diringkus di Bandara Soetta, Empat Tersangka Masih Buron

Mengenai Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan mereka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka.

"Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin (25/4/2022) untuk tersangka VK, RP dan NK," kata Gatot di Mabes Polri, pada 10 Mei 2022.

Baca Juga: Beredar Tangkapan Layar Hoaks yang Manipulasi Judul Pemberitaan Pikiran Rakyat Soal Menag, Ini yang Sebenarnya

Perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan hingga 40 hari kedepan  dalam rangka penyidikan lebih lanjut.

"Perpanjangan penahanan 40 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," terangnya.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler