Vaksin Merah Putih untuk Covid 19 Telah Mendapatkan Sertifikat Halal, Menag: Memiliki Dua Keunggulan

24 Februari 2022, 20:35 WIB
Penyerahan sertifikat halal vaksin Merah Putih untuk Covid-19. /Kementerian Agama

MEDIA JAWA TIMUR: Vaksin Merah Putih untuk Covid 19 kini telah mendapatkan sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tertanggal 8 Februari 2022.

Prosesi penyerahan sertifikat halal ini dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kepada Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman, di Auditorium HM Rasjidi Kemenag RI Jl MH Thamrin Jakarta pada Kamis, 24 Februari 2022 hari ini.

Dalam pernyataannya, Menag mengatakan, vaksin Merah Putih memiliki dua keunggulan. Selain memiliki efikasi klinis untuk melawan virus, juga vaksin Merah Putih telah dijamin kehalalannya sehingga ini akan meningkatkan efikasi psikologis dalam vaksinasi.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Jalani Uji Klinis Tahap Pertama Diproyeksikan Sebagai Booster dan Vaksin Anak

"Dengan status halal, vaksin punya keunggulan. Pertama, ikut berperan dalam menanggulangi virus Covid 19 yang artinya memberikan keamanan bagi siapapun yang menggunakan vaksin ini dari bahaya virus Covid 19," jelas Menag dilansir dari situs resmi Kementerian Agama.

"Kedua, bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman. Sehingga meningkatkan efikasi secara psikologis."

Selain itu, Menag juga mengapresiasi upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang telah dilakukan oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bersama Universitas Airlangga hingga vaksin tersebut memperoleh sertifikat halal.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Sudah Dapat Diakses Lagi, Hadir dengan Versi Terbaru 4.1.14

Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, sertifikat halal vaksin Merah Putih diterbitkan oleh BPJPH setelah dilakukan proses sertikasi halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal pada produk vaksin tersebut.

"Vaksin Merah Putih ini sejak awal sudah diaudit, dari hulu hingga hilir sudah dipastikan kehalalannya," kata Aqil Irham.

"Dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, mengingat dari bibitnya hingga produksinya dilakukan oleh anak-anak bangsa sendiri."

Baca Juga: Aturan Baru, Exit Test PCR Cukup 1 Kali untuk Hijaukan Status PeduliLindungi, Berikut Rinciannya

Sebagai karya anak Bangsa, sebut Aqil Irham, Vaksin Merah Putih menjadi produk halal kebanggaan domestik yang sangat penting dan bermanfaat.

Ini juga wujud nasionalisme nyata yang membawa manfaat secara global mengingat vaksin dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia dan luar negeri.

"Juga kita harapkan insya Allah bisa diekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Ibadah Haji 1443 Hijriah Tahun 2022 Belum Dapat Dipastikan, Pemerintah Siapkan 3 Opsi Skenario Penyelenggaraan

Ditambahkan oleh Aqil, BPJPH memiliki komitmen bersama dengan Dirjen Bea Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) untuk mencatat produk halal Indonesia yang diekspor keluar negeri.

"Vaksin Merah Putih kita harapkan juga insya Allah bisa diekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia," pungkasnya.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler