Penyelidikan Kasus Bupati Langkat, Komnas HAM dan Kapolda Sumut Datangi Lokasi Kerangkeng

28 Januari 2022, 13:30 WIB
Komnas HAM dan Kapolda Sumut datangi lokasi kerangkeng di perumahan Bupati Langkat. /Dok. PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Penyelidikan terkait kasus kerangkeng Bupati Langkat terus dilakukan. Terbaru, Komnas HAM mendatangi lokasi kerangkeng tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam ditemani Kapolda Sumatera Utara meninjau lokasi di Dusun Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Ketika proses penyelidikan, Choirul Anam mengaku mendapat banyak informasi mengenai kasus Bupati Langkat tersebut.

Baca Juga: Sandiaga Uno Beri Respon Begini Usai Video NCT Pakai Lagu 'Mendung Tanpo Udan' Ndarboy Genk Viral

Dia menuturkan bahwa kedatangan dirinya dan Kapolda Sumut dalam rangka penyelidikan terkait laporan pelanggaran HAM.

"Jadi, kedatangan kami ini dalam rangka proses penyelidikan terkait adanya laporan yang mengatakan bahwa di sini telah terjadi pelanggaran HAM," ujarnya seperti dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 27 Januari 2022.

Meski begitu, Komisioner Komnas HAM itu mengaku belum bisa memberi putusan terkait proses penyelidikan.

Baca Juga: Tujuh Siswa SD Diamankan Polisi di Jakarta Timur Diduga akan Tawuran, Ada yang Bawa Sajam!

"Karena ini pengaduan pelanggaran HAM, kami menduga memang ada pelanggarannya," ujarnya.

"Tapi kami belum bisa memberikan kesimpulan, karena kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya," ungkapnya menambahkan.

Sebagai informasi, kasus yang diduga pelanggaran HAM itu disematkan kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca Juga: Masyarakat Mulai Kesulitan Cari Rumah Sakit di Jakarta, KSP: Ketersediaan Tempat Tidur Masih Mencukupi

Kasus tersebut dilaporkan oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care kepada Komnas HAM.

Mereka melaporkan mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat tersebut.

Kerangkeng yang dimaksud tampak seperti penjara dan tercatat terdapat 48 orang yang tinggal di dalamnya.

Mereka adalah pekerja sawit yang menjadi korban dugaan perbudakan dan penyiksaan tak manusiawi.

Baca Juga: Ketua KPK Jelaskan Alasan Pemakaian Istilah 'Tangkap Tangan' Gantikan Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Selain itu, mereka juga diduga dikurung selepas kerja dan tidak mendapat gaji sepeserpun.

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan terkait kerangkeng manusia itu.

Ia menyebut berdasarkan kesaksikan penjaga bangunan, kerangkeng digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba .

Meski begitu, bangunan yang sudah dibangun sejak tahun 2012 tersebut tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.***

Editor: Wardah Ulyana Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler