Polri Gandeng Pegiat Media Sosial Lawan Provokasi atau Hasutan Mengandung Radikal di Dunia Maya

26 Januari 2022, 20:00 WIB
Polri gandeng sejumlah pegiat media sosial untuk lawan provokasi atau hasutan mengandung radikal di dunia maya. /Humas Polri

MEDIA JAWA TIMUR - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar menyampaikan adanya temuan 600 akun diduga radikal, yang mengandung konten propaganda, termasuk anti-NKRI.

Menyikapi hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah antisipatif dengan menggandeng sejumlah pegiat media sosial.

Kerja sama ini dilakukan untuk melawan provokasi atau hasutan mengandung isu radikal di dunia maya.

Baca Juga: Pasien Omicron di Surabaya Tinggal Satu Kasus Saja Sampai dengan Rabu, 26 Januari 2022

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, pada Rabu, 26 Januari 2022 hari ini.

“Ya Polri dalam hal ini densus selain melakukan penegakan hukum tentu melakukan pencegahan,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari Humas Polri.

"Pencegahan itu upaya-upaya yang dilakukan, ya termasuk melakukan pemantauan terhadap penyebaran hasutan, provokasi radikal dan ekstrem yang berbasis kekerasan yang mengarah terorisme di dunia maya," lanjutnya. 

Baca Juga: Pantau Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng, Pemkot Surabaya Terus Gelar Operasi Pasar Hingga 28 Januari 2022

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, pihaknya juga menjalin kerjasama dengan sejumlah tokoh untuk mencegah paham radikalisme.

Menurutnya, Densus 88 berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penegakan hukum bagi penyebar paham radikal di dunia maya.

Baca Juga: Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Berikut Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

“Tentu ada juga upaya-upaya bekerja sama dengan tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat juga kelompok-kelompok masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam rangka pencegahan radikalisme dan terorisme,” ujarnya.

“Dan juga densus juga pasti koordinasi dengan Bareskrim ya dalam rangka penegakan hukum terhadap penyebar paham radikal, yang mengarah teror, khususnya yang melanggar UU ITE,” lanjutnya.

Baca Juga: Kerangkeng Manusia Diduga untuk Perbudakan Ditemukan di Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Kembali ke pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar terkait temuan 600 akun diduga radikal.

Boy merinci, sebanyak 409 di antaranya berisi konten informasi serangan. Sementara, 147 konten bertemakan anti-NKRI.

“BNPT telah melakukan monitoring terhadap situs akun di dunia maya yang berpotensi mengandung paham radikal, berdasarkan monitoring yang dilakukan dengan internal BNPT dikerjasamakan dengan stakeholder, termasuk Kominfo, kami telah mencatat setidaknya ada 600 akun berpotensi radikal dengan rincian konten propaganda 650,” katanya.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler