OJK Akan Terbitkan Aturan Baru Soal Sistem Penagihan Pinjol

18 Oktober 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal. /Pixabay/StockSnap/

MEDIA JAWA TIMUR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru soal penagihan aplikasi pinjaman online.

Diketahui dalam aturan sebelumnya, POJK 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum diatur soal hal tersebut. 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK, Dewi Astuti menjelaskan bahwa aturan ini memliki urgensi yang jelas. 

Baca Juga: Polisi Temukan Penagih Pinjol Ilegal yang Ancam Peminjam dengan Kirimkan Gambar Pornografi

Hal ini usai munculnya jasa kolektor pihak ketiga atau debt collector.

"Ini justru salah satu materi yang akan kami tambahkan POJK yang baru," ungkap Dewi dikutip dari PMJ News pada Senin, 18 Oktober 2021.

Pihaknya menjelaskan bahwa aturan ini menjadi prioritas setelah polisi berhasil menggrebek kantor pinjaman online ilegal. 

Baca Juga: Ketua MPR: Lemahnya Regulasi dan Penegakan Hukum Sebabkan Pinjol Ilegal Masih Leluasa

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata para sindikat pinjaman online juga membuka layanan penagihan untuk beberapa fintech P2P lending resmi.

Aturan ini diharapkan dapat mengontrol sistem penagihan bagi perusahaan fintech dan menghindari hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. 

Selain itu, juga untuk mengantisipasi perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online ilegalilegal seperti ancaman kekerasan, dan pencurian data pribadi. 

"Maka dari itu, isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi. Harapannya, aturan yang akan datang memberikan penguatan prudential dan perlindungan konsumen. Mohon doa supaya aturan segera keluar," pungkasnya. 

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler