Geram dengan Tindakan Pelecehan Seksual, Ketua Komnas HAM: Bangsa ini Harus Hormati Martabat Manusia

25 September 2021, 19:45 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik merespon banyaknya kasus pelecehan seksual.* //Dok. komnas HAM//

MEDIA JAWA TIMUR - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik merespon banyaknya kejadian pelecehan seksual baik yang dialami oleh laki-laki maupun perempuan. 

Ia meminta agar negara tidak abai dalam menangani praktik yang menurutnya dapat merendahkan martabat orang lain. 

"Bangsa ini harus menghormati martabat manusia tidak boleh membiarkan ada praktik bernegara yang merendahkan martabat orang lain (human degrading of dignity),” ungkap Taufan dilansir mediajawatimur.com dari laman resmi Komnas HAM, pada Sabtu 25 September 2021.

Baca Juga: Terima Aduan dari Serikat Pekerja Jiwasraya, Komnas HAM: Hak Pegawai Harus Dilindungi

Menanggapi hal ini, Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan  Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“Ini merupakan komitmen kita bersama kalau tidak hal ini akan terus terjadi. Kekerasan seksual meningkat dari tahun ke tahun, korban makin banyak,” ungkap Ketua Komnas HAM. 

Menurutnya aktivitas seksual merupakan otonomi yang dimiliki masing-masing orang, yang dilakukan dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan, dan intimidasi. 

Baca Juga: Ungkap 11 Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Bertindak

“Dalam perspektif HAM, martabat manusia adalah given by God atau sesuatu yang diberikan Tuhan bersifat melekat dan semua orang harus menghormatinya termasuk di dalamnya aktivitas seksual yang dimana masing-masing orang memiliki otonomi untuk setuju melakukannya atau disebut consent, yang dilakukan dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan, dan intimidasi,” jelas Taufan.

Hal ini tertuang dalam urgensi pengesahan RUU PKS yang mengandung aspek pencegahan yaitu rehabilitasi, yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam KUHP.

Oleh karena substansi KUHP hanya menyebutkan pencabulan dan perzinahan. 

Baca Juga: Pakar Intelejen Kritik Komnas HAM Terkait Surat Panggilan Terhadap BIN, Sarankan Hal Ini

Selanjutnya Taufan meminta, setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan perspektif korban, melalui upaya rehabilitasi seperti yang diatur dalam RUU PKS. 

" Karena rehabilitasi ada kaitanya dengan hak-hak privat korban untuk dilindungi,” imbuh Taufan. 

Terkait aspek keadilan dan penegakan hukum dalam pelecehan dan kekerasan seksual, Ketua Komnas HAM menyebut bahwa kadangkala tidak adanya sensitivitas terhadap HAM. 

“Terkadang kita tidak punya sensitivitas terhadap hak asasi manusia," ujar Taufan. 

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Komnas HAM

Tags

Terkini

Terpopuler