Kesaksian Korban Dugaan Penipuan Olivia Nathania Anak Nia Daniaty, Mengaku Mengajak 16 Kerabat Sekaligus

24 September 2021, 20:00 WIB
Kuasa hukum 255 korban penipuan, Odie Hudianto.* //PMJ News/Yeni Lestari//

MEDIA JAWA TIMUR - Salah satu korban dugaan penipuan dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania mengaku mengajak 16 kerabatnya sekaligus. 

Korban tersebut bernama Agustin yang berprofesi sebagai guru SMA, ia mengaku tiba-tiba mendapatkan pesan berisi tawaran menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Di malam hari dia chat saya menawarkan ada yang mau masuk PNS enggak, saya bilang ada, anak saya," ungkap Agustin di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 24 September 2021.

Baca Juga: Anak Artis Kawakan Nia Daniaty Terjerat Kasus Dugaan Penipuan

"Saya tanya, apakah bisa, dia bilang bisa. Akhirnya saya membawa keluarga saya, keponakan, sepupu, total 16 orang. Di keluarga saya masing-masing membayar Rp30 juta," lanjutnya. 

Diketahui sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya Rafly Noviyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Dilansir dari PMJ News, diduga terdapat 225 korban yang telah ditipu oleh pasangan tersebut. 

Baca Juga: Penipuan Online Marak, Kominfo Bagikan Tips agar Tak Jadi Korban

Informasi ini bermula dari sebuah laporan yang tercatat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

"Terlapornya inisialnya Oi dan Raf, Oi adalah anak penyanyi lawas dengan inisial ND," ujar Kuasa Hukum yang mewakili 225 korban, Odie Hudianto. 

Olivia Nathani dan suami diduga telah melakukan penipuan dengan kedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk sejumlah instansi, seperti kepolisian dengan syarat membayar.

Setelah melakukan proses pembayaran, pelaku akan mengirimkan surat keterangan palsu yang berisi pengangkatan jabatan PNS dari BKN. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Sejumlah Kendaraan dan Uang yang Diduga Palsu Terkait Dugaan Penipuan Obligasi Dragon

"Modusnya dengan cara bujuk rayu, mengiming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi. Setelah uang diserahkan, Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut," ungkap Odie. 

"Mereka (korban) menyetor uang per orangnya mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Odie menjelaskan bahwa dari total 225 korban tidak ada yang berhasil menjadi PNS. Kemudian total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler