Anak Artis Kawakan Nia Daniaty Terjerat Kasus Dugaan Penipuan

24 September 2021, 18:40 WIB
Kuasa hukum 255 korban penipuan, Odie Hudianto.* //PMJ News/Yeni Lestari//

MEDIA JAWA TIMUR - Olivia Nathania anak dari penyanyi kawakan, Nia Daniaty terjerat kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Tak sendirian, Olivia Nathani dilaporkan bersama suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 September 2021.

Dilansir dari PMJ News, diduga terdapat 225 korban yang telah ditipu oleh pasangan tersebut. 

Baca Juga: Penipuan Online Marak, Kominfo Bagikan Tips agar Tak Jadi Korban

Informasi ini bermula dari sebuah laporan yang tercatat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

"Terlapornya inisialnya Oi dan Raf, Oi adalah anak penyanyi lawas dengan inisial ND," ujar Kuasa Hukum yang mewakili 225 korban, Odie Hudianto di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 24 September 2021.

Olivia Nathani dan suami diduga telah melakukan penipuan dengan kedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk sejumlah instansi, seperti kepolisian dengan syarat membayar. 

Baca Juga: Penipuan Catut Nama Baim-Paula Bagikan Hadiah Rp50 Juta, Baim Wong: Nama Saya Jadi Jelek

Setelah melakukan proses pembayaran, pelaku akan mengirimkan surat keterangan palsu yang berisi pengangkatan jabatan PNS dari BKN. 

"Modusnya dengan cara bujuk rayu, mengiming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi. Setelah uang diserahkan, Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut," ungkap Odie. 

Baca Juga: Tersangka Pelaku Penipuan Terhadap Artis Fahri Azmi Catut Nama Presiden Jokowi

"Mereka (korban) menyetor uang per orangnya mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Odie menjelaskan bahwa dari total 225 korban tidak ada yang berhasil menjadi PNS. Kemudian total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

"Kerugiannya Rp9,7 miliar," pungkasnya. 

Dalam kasus ini, Oi dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler