KAI Tetapkan Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP Mulai Senin

10 Juli 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi pegawai KAI di stasiun Palmerah, Jakarta.* /Instagram KAI

MEDIA JAWA TIMUR - PT KAI resmi mewajibkan calon penumpang menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada penumpang KRL mulai Senin, 12 Juli 2021 mendatang. 

Selain itu, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan untuk pegawai perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. 

Berdasarkan intruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Baca Juga: KAI Sediakan Vaksin Gratis untuk Penumpang di 12 Stasiun Kereta di Pulau Jawa

Sedangkan, untuk sektor kritikal antara lain kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa kebijakan ini menyesuaikan dengan Perubahan aturan Kemenhub. 

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Joni Martinus, seperti dikutip mediajawatimur.com dari laman resmi KAI pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga: Syarat Lengkap Naik Kereta Api di Masa PPKM Darurat: Tak Lolos, Tiket Kembali 100 Persen

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. 

Penumpang juga dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Disebutkan bahwa setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan. 

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Jawa dan Sumatera Selama PPKM Darurat

Joni menegaskan jika ada syarat yang tidak lengkap, maka petugas tidak mengizinkan penumpang untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan utuh.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," tegas Joni.

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: PPKM Darurat, 8 Jadwal Perjalanan Kereta Api Dibatalkan, Cek Mana Saja

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutup Joni.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemenhub menerbitkan perubahan dua surat edaran yang berisi ketentuan pengetatan perjalanan dengan tujuan untuk menekanan perjalanan orang dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

Pengetatan dilakukan karena tingkat penurunan mobilitas di Jabodetabek masih di bawah angka 30 persen pada masa PPKM Darurat.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: kai.id

Tags

Terkini

Terpopuler