Anies Beri Sanksi PT Equity Life, Ini 3 Pelanggaran yang Dilakukan

8 Juli 2021, 17:00 WIB
Anies Beri Sanksi PT Equity Life.* /Instagram) / @aniesbaswedan

MEDIA JAWA TIMUR - Pemprov DKI Jakarta resmi memberi sanksi kepada PT Equity Life usai disidak oleh Gubernur Anies Baswedan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah. 

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," kata Andri sebagaimana dikutip mediajawatimur.com dari Antara pada Rabu, 07 Juli 2021.

Sanksi diberikan lantaran perusahaan yang bergerak di bidang asuransi tersebut telah melanggar aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Unik Walikota Malang Tertibkan Pedagang yang Buka Melebihi Jam Operasional PPKM Darurat, Tidak Digusur

Pemprov DKI Jakarta menyebutkan ada tiga pelanggaran serius PT Equity Life sehingga perusahaan asuransi tersebut diberi sanksi berupa penutupan atau penghentian operasional.

Andri Yansyah menjelaskan atiga pelanggaran serius tersebut adalah:

  1. Perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
  2. Tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja
  3. Ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Sebelumnya, pihak PT Equity Life membantah ada ibu hamil yang bekerja di kantor atau WFO. Staf corporate communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti mengaku bahwa ibu hamil tersebut sedang mengurus cuti hamil, bukan bekerja.

Baca Juga: Luhut Usul Revisi Aturan WFH dan WFO Selama PPKM Darurat, Begini Rinciannya

"Kita memang waktu itu ada orang yang hamil itu betul. Ada satu orang, dia sedang hamil delapan bulan, tapi bukan dalam konteks bekerja atau dipaksa, dia sedang mengurus cuti," kata Yuliarti. 

Namun, Andri mengatakan bahwa pengurusan cuti hamil seharusnya dilakukan sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, karena sesuai peraturan, ibu hamil harus WFH.

"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," lanjut Andri.

Baca Juga: Sukseskan PPKM, Walikota Semarang Hendrar Prihadi Punya Cara Unik Untuk Tertibkan Pedagang

Perusahaan Sektor Kritikal dan Esensial Juga Diawasi

Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial.

"Kami justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," tutur Andri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegeramannya pada dua perusahaan non esensial dan non kritikal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aturan 100 WFH selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Anies Baswedan Ngamuk Saat Sidak Kantor yang Tak Taat Aturan PPKM: Bukan Soal Untung Rugi, Ini Soal Nyawa

Dua perusahaan itu adalah PT Ray White dan PT Equity Life. Keduanya masih mewajibkan karyawannya ke kantor. 

Sidak yang dilakukan Anies di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat tersebut viral lantaran momen tersebut diunggah Anies Baswedan melalui laman Instagram pribadinya. 

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler