Ketua Komisi IV DPR RI Tanyakan Kejelasan dan Arah Kebijakan Pajak Sembako Premium

22 Juni 2021, 08:17 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (21 Juni 2021) kemarin. /dpr.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Meskipun kebijakan pajak sembako premium hingga saat ini belum dibahas dalam rapat-rapat di DPR RI, namun dampak yang ditimbulkannya sangat masif.

Muncul polemik di tengah masyarakat yang menanyakan dasar pemikiran pemberlakuan pajak sembako tersebut.

Bisa dipahami, sebab di tengah masa pandemi Covid-19 sekarang ini, hal-hal seperti sembako dan masalah ekonomi lain sangat peka bagi semua orang.

Baca Juga: Gerindra Tolak PPN Sembako dan Pendidikan, Minta Pemerintah Tidak Lakukan Pemborosan

Untuk itu Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mempertanyakan kejelasan dan arah kebijakan pemberlakuan pajak sembako premium yang direncanakan Pemerintah.

“Saya tergelitik mendengar Menteri Keuangan Indonesia yang katanya, wah, tiba-tiba sembako mau dikenakan pajak," tanggap Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (21 Juni 2021) kemarin.

"Perusahaan multinasional sudah menikmati sekian puluh tahun. Gandum impor untuk food tidak dikenakan pajak. Kedelai (impor) tidak dikenakan pajak,” lanjut Sudin.

Baca Juga: Produksi Padi dan Beras di Jawa Timur Tahun 2020 Lalu Tertinggi Se-Indonesia

Politisi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan kembali teknis pelaksanaan pajak jika pada kenyataannya Kementan belum memiliki data produksi pangan, terutama berkaitan dengan pangan kategori premium.

Oleh karena itu, ia menilai wacana kebijakan pajak sembako perlu ditelaah ulang dari berbagai sudut pandang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan adanya wacana kebijakan pajak sembako ini telah menyakiti nurani rakyat.

Baca Juga: Sambangi Produsen Makanan Laut di Lamongan, Presiden Optimis Produk Indonesia Mampu Bersaing di Pasar Dunia

Di sisi lain, ia melihat Pemerintah melalui Kemenkeu belum menjelaskan dengan gamblang dan tegas terkait kategori sembako premium.

Dirinya khawatir jika nantinya peraturan pajak sembako ini tidak transparan, akan membuka peluang penyalahgunaan dari pihak tertentu.

Turut menanggapi wacana pajak sembako, Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan berharap Pemerintah lebih berhati-hati dalam memutuskan kebijakan ini.

Baca Juga: Meski Pandemi, Nilai Ekspor Produk Perikanan Jatim Terus Naik Hingga Mencapai Rp208,800 Miliar

Menurutnya, pangan merupakan amanah dari Tuhan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan objek pajak.

Ia pun menjelaskan jika pada akhirnya pajak sembako premium diterapkan, maka akan memperparah polemik dalam penerapannya. ***

Editor: Indramawan

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler