Alasan KPK Pilih Nurul Ghufron Wakili Firli Bahuri untuk Hadir di Komnas HAM

18 Juni 2021, 05:39 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. Humas KPK.

MEDIA JAWA TIMUR - Perwakilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis, 17 Juni 2021.

Namun bukan ketua KPK Firli Bahuri yang hadir, melainkan diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Pemanggilan pimpinan KPK oleh Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait polemik tes wawasan kebangsaan yang diduga telah melanggar HAM. 

Baca Juga: Perwakilan KPK Temui Komisioner Komnas HAM, Bahas Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK

"Pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN," jelas Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis, 17 Juni 2021.

Ali lantas menjelaskan mengapa Nurul Ghufron yang mewakili pimpinan KPK untuk hadir ke Komnas HAM. 

Menurutnya, semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo

"Oleh karena itu, hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," jelas Ali.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa kehadiran pimpinan KPK ke Komnas HAM merupakan tindak lanjut usai KPK meminta penjelasan tentang informasi apa yang diminta oleh Komnas HAM.

Dalam pertemuan kali ini, Ali mengaku bahwa lembaganya sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan dan akan disampaikan kepada pihak Komnas HAM.

Baca Juga: Sentil Pimpinan KPK, Novel Baswedan: Berantas Korupsi harus Jujur, Tidak dengan Pencitraan dan Kebohongan

"Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait dengan pelaksaaan asesmen TWK pegawai KPK," pungkasnya. 

Ali menegaskan bahwa KPK menghormati tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler