Update Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo

- 14 Juni 2021, 19:15 WIB
Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan Munjul.*
Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan Munjul.* /Tangkapan Layar/YouTube KPK RI

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian pada Senin, 14 Juni 2021.

Hal ini usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur tahun 2019.

Penahanan Tommy Adrian dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, Jakarta Timur

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA (Tommy Adrian) selama 20 hari pertama terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," jelasnya sebagaimana dikutip dari Antara. 

Sebelumnya, Tommy telah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 orang tersangka antara lain Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Baca Juga: Sentil Pimpinan KPK, Novel Baswedan: Berantas Korupsi harus Jujur, Tidak dengan Pencitraan dan Kebohongan

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersang. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyidikan pada 28 Mei 2021 yang lalu. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini