KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jawa Barat Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab Indramayu

14 April 2021, 11:42 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. Humas KPK.

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat hari ini Rabu, 14 April 2021.

Hal ini terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dilansir dari Antara. 

Baca Juga: Soal Pencabutan Subsidi Listrik, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM: Menghemat Belanja Negara

Tiga Anggota DPRD Jabar tersebut antara lain, Cucu Sugyati, Almaida Rosa Putra, dan M Hasbullah Rahmad.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," lanjutnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu pada Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca Juga: Mendadak DPP PKS dan PPP Agendakan Pertemuan, Bahas Apa?

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi bersama mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.

Tak hanya itu, kasus ini juga menjerat mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, serta wiraswasta Carsa ES. Keempatnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selanjutnya, KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca Juga: ASN Dinsos Jatim Salurkan Bantuan Logistik dan Layanan Dukungan Psikososial untuk Korban Gempa Malang

Dalam kasus ini, Rozaq diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp8.582.500.000.

Kemudian, pada Selasa, 06 April 2021 KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Rozaq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk segera disidangkan.

Rozaq didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler