Kemenag Respons Kasus Kematian Santri Gontor, Ponorogo: Terbitkan Aturan Cegah Tindak Kekerasan

- 6 September 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono merespons kasus kematian santri Gontor Ponorogo
Ilustrasi. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono merespons kasus kematian santri Gontor Ponorogo /kemenag.go.id/

Sebelumnya, seorang santri bernama AM yang meninggal tersebut berasal dari Palembang yang meninggal dunia pada Senin, 22 Agustus 2022 di Ponpes Gontor 1, Ponorogo, Jawa Timur.

Berita tersebut ramai diperbincangkan di media sosial sejak Soimah, ibu korban, menceritakan mengenai kematian putranya tersebut melalui Instagram @soimah_didi.

Ia mengaku bahwa putranya tersebut meninggal dunia di Ponpes Gontor, Ponorogo, diduga akibat tindak kekerasan. Ia juga menjelaskan kronologi wafatnya sang putra yang tidak wajar.

Di antaranya, perbedaan waktu meninggal pada surat dan pernyataan dari pihak Gontor, serta pernyataan putranya meninggal akibat kelelahan dari salah seorang pihak Gontor yang mengantarkan jenazah putranya. 

Baca Juga: Pernyataan Ponpes Gontor atas Meninggalnya Santri Akibat Kekerasan: Siap Ikuti Upaya Penegakan Hukum

Selain mengunggahnya di Instagram, Soimah juga mendatangi pengacara kondang Hotman Paris yang saat itu sedang berkunjung dalam sebuah acara di Palembang. 

Waryono menyebut bahwa Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur saat kasus itu mencuat.

Pihak Kanwil kemudian menerjunkan tim dari Kantor Kemenag, Kabupaten Ponorogo, untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

***

 

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x