Kemenag Respons Kasus Kematian Santri Gontor, Ponorogo: Terbitkan Aturan Cegah Tindak Kekerasan

- 6 September 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono merespons kasus kematian santri Gontor Ponorogo
Ilustrasi. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono merespons kasus kematian santri Gontor Ponorogo /kemenag.go.id/

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Agama atau Kemenag merespons kasus kematian seorang santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, yang diduga mengalami penganiayaan, dengan menerbitkan aturan (regulasi) cegah tindak kekerasan. 

Aturan tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, pada 6 September 2022 hari ini, di Jakarta.

"Kekerasan dalam bentuk apapun dan di mana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," ujarnya, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara. 

Baca Juga: Ponpes Modern Darussalam Gontor Mengaku Siap Ikuti Upaya Penegakan Hukum Terkait Meninggalnya AM

Lebih lanjut, ia mengatakan penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan sedang diproses oleh Kemenag dan saat ini sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan," kata Waryono.

Pihaknya berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini agar kasus kekerasan tak terulang kembali.

"Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar tindak kekerasan tidak terulang lagi," kata Waryono.

Baca Juga: Juru Bicara Ponpes Modern Darussalam Gontor Akui Temukan Dugaan Penganiayaan pada Santri yang Meninggal

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x