Penumpang Kapal Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk Wajib Beli Tiket Lewat Aplikasi Ferizy

- 27 Agustus 2022, 05:40 WIB
Ilustrasi. Penumpang kapal Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk wajib beli tiket lewat Aplikasi Ferizy.
Ilustrasi. Penumpang kapal Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk wajib beli tiket lewat Aplikasi Ferizy. /Antara Foto/Fikri Yusuf

MEDIA JAWA TIMUR - Pengguna jasa penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk diwajibkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk melakukan reservasi tiket secara online.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Shelvy Arifin menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena terdapat peningkatan yang lazim terjadi saat akhir pekan.

Dia juga mengingatkan untuk pengguna jasa selalu menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat menggunakan jasa kapal penyeberangan tersebut.

Baca Juga: 26 Ruas Jalan Ditutup untuk Rute ‘Kediri Nite Carnival’ Besok Sabtu, 27 Agustus 2022

"Kami akan selalu mengingatkan para pengguna jasa agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucap Shelvy pada hari Jumat 26 Agustus 2022 seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Shelvy menyampaikan bahwa pihak ASDP menghimbau kepada seluruh pengguna jasa agar selalu mempersiapkan perjalanan jauh hari dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi Ferizy.

“Dan yang terpenting, seluruh pengguna jasa di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk pastikan beli tiket online ferizy atau di mitra resmi ASDP untuk memastikan ketersediaan tiket dan memperlancar pelayanan di pelabuhan," lanjut Shelvy.

Baca Juga: Ajakan Pesta Miras Khusus Cewek Dewasa di Kota Malang Diturunkan Satpol PP

Menurut penjelasannya bahwa tiket dapat dibeli mulai 60 hari sebelum keberangkatan, sehingga aspek keselamatan dan kenyamanan dalam perjalanan penyeberangan dapat lebih terjamin.

Adapun sesuai ketentuan syarat perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2022 yang berlaku sejak 11 Agustus, seluruh calon penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan dengan menggunakan jasa penyeberangan.

Jika calon penumpang berusia 18 tahun lebih hanya memiliki sertifikat vaksin dosis pertama atau kedua, maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Update Daftar 18 Halte Bus Trans Jatim Rute Gresik – Surabaya – Sidoarjo: Sun City II Hingga Porong

Apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ketentuan lainnya yakni calon penumpang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19.

"Dengan meningkatnya volume lalu lintas laut tentunya komitmen protokol kesehatan tetap menjadi concern dalam menjaga pemulihan aktivitas ekonomi," ujar Shelvy.

Baca Juga: Rizky Febian dan Musisi Lainnya akan Tampil dalam Konser Soundsfest 2022 di Bekasi, Simak Informasi Lengkapnya

Shelvy juga menyampaikan, layanan tiket melalui aplikasi Ferizy bertujuan untuk mengatur keseimbangan antara kapasitas angkut dengan penumpang di setiap pelabuhan.

Hal tersebut bertujuan agar penumpang yang akan menyeberang sesuai dengan kapasitas yang ada di waktu tertentu untuk diketahui secara langsung.

Selain itu, pembelian tiket melalui aplikasi Ferizy telah terkoneksi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat memastikan pengguna jasa telah sesuai dengan ketentuan persyaratan menyeberang.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Konser Festival Temu Dulur di Tulungagung pada 24 September 2022, Dimeriahkan Denny Caknan!

Dengan melakukan pembelian tiket secara online oleh pengguna jasa penyeberangan maka pencatatan manifest terkait hak asuransi semakin akurat.

Sejak penerapan tiket melalui aplikasi Ferizy di Tahun 2020, ASDP telah mengatur jumlah penumpang yang datang ke pelabuhan sesuai dengan kapasitas angkut per jam dan per hari nya.

Kendaraan dan penumpang hanya diperbolehkan masuk ke pelabuhan (check in) sesuai dengan waktu yang telah dipilih saat membeli tiket secara online.

Baca Juga: Bus Trans Jatim Sidoarjo - Gresik: Rute, Lokasi Halte, Tarif, Jam Keberangkatan, Cara Bayar dan Naik

Selanjutnya, pengguna jasa baik penumpang maupun kendaraan akan naik ke kapal dengan sistem atau mekanisme first in first out (FIFO) setelah proses check in.

"Untuk kedepannya, kami harapkan layanan penyeberangan semakin modern atau sama dengan moda transportasi lain seperti kereta api dan pesawat udara dimana jumlah penumpang disesuaikan dengan kapasitas yang ada setiap saat," ucap Shelvy.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah