Daop 8 Surabaya Imbau Calon Penumpang KA yang Belum Dapatkan Vaksinasi Ketiga Perhatikan Aturan Baru

- 16 Agustus 2022, 12:00 WIB
Aturan baru diberlakukan bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster).
Aturan baru diberlakukan bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). /Kominfo Jawa Timur

MEDIA JAWA TIMUR - Daop 8 Surabaya mengimbau kepada calon penumpang Kereta Api (KA) khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Ini penting dilakukan karena mulai 15 Agustus 2022 kemarin, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

Aturan ini diberlakukan bagi calon penumpang, termasuk yang akan berangkat dari area Daop (Daerah Operasi) 8 Surabaya, yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster).

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Peristiwa Rengasdengklok 16 Agustus 1945, Ini yang Terjadi Sehari Sebelum Kemerdekaan

Dilansir dari Kominfo Jawa Timur, aturan ini sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Lantas bagaimana dengan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2?

Menurut aturan terbaru ini, mereka tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Baca Juga: Lowongan! Kemenag Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal Secara Online Mulai 15-31 Agustus 2022

Untuk lebih jelasnya, berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kominfo Provinsi Jawa Timur


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah