Jam Kerja ASN Diubah, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf Berharap Tidak Ada yang Datang Terlambat Lagi

- 8 Agustus 2022, 13:24 WIB
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berharap tak ada ASN terlambat setelah jam kerja diubah.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berharap tak ada ASN terlambat setelah jam kerja diubah. /Pemkab Pasuruan.

Perubahan jam kerja mundur 30 menit dari jadwal awal sebelumnya dengan tujuan para staf tidak terlambat dan lebih fokus pada pekerjaan rumah sebelum berangkat kerja.

Untuk staf Pemkab Pasuruan yang melaksanakan 5 hari kerja, maka jam masuk kerja mulai hari senin sampai kamis pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 15.30.

Sementara, pada hari Jumat, jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Baca Juga: Anak Yatim Piatu di Kediri yang Orang Tuanya Meninggal karena Covid-19 Bisa Dapat Beasiswa Pendidikan

Sedangkan untuk staf yang kerjanya 6 hari tidak ada perubahan jam kerja. Dalam artian perangkat daerah yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, maka ketentuan jam kerjanya tetap seperti biasanya.

Dengan berubahnya jadwal jam kerja, Bupati berharap agar seluruh ASN dapat mengimbanginya dengan peningkatan kerja dan pelayanan publik yang semakin baik.

“Bukan berarti ketika jam masuknya saya mundurkan setengah jam kemudian jadi malas-malasan, ini yang tidak akan kami tolerir. Tapi yang saya harapkan justru menjadi pemacu agar semua ASN semakin semangat dalam bekerja,” harapnya.

Baca Juga: 11 Agenda Budaya Kabupaten Magetan Bulan Agustus: Ada Kirab Boyong Kedaton, Festival Dewi Sri, dan Lainnya

Sementara itu, kebijakan atas perubahan jam kerja ASN di wilayah Pemerintah Kabupaten Pasuruan disambut positif para pegawai.

Maya, salah satu ASN di bagian Kesekretariatan Setda Kabupaten Pasuruan mengaku lega, lantaran ada waktu untuk mengantarkan anaknya berangkat sekolah tanpa bentrok waktu masuk kerja.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah