Perubahan jam kerja mundur 30 menit dari jadwal awal sebelumnya dengan tujuan para staf tidak terlambat dan lebih fokus pada pekerjaan rumah sebelum berangkat kerja.
Untuk staf Pemkab Pasuruan yang melaksanakan 5 hari kerja, maka jam masuk kerja mulai hari senin sampai kamis pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 15.30.
Sementara, pada hari Jumat, jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Sedangkan untuk staf yang kerjanya 6 hari tidak ada perubahan jam kerja. Dalam artian perangkat daerah yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, maka ketentuan jam kerjanya tetap seperti biasanya.
Dengan berubahnya jadwal jam kerja, Bupati berharap agar seluruh ASN dapat mengimbanginya dengan peningkatan kerja dan pelayanan publik yang semakin baik.
“Bukan berarti ketika jam masuknya saya mundurkan setengah jam kemudian jadi malas-malasan, ini yang tidak akan kami tolerir. Tapi yang saya harapkan justru menjadi pemacu agar semua ASN semakin semangat dalam bekerja,” harapnya.
Sementara itu, kebijakan atas perubahan jam kerja ASN di wilayah Pemerintah Kabupaten Pasuruan disambut positif para pegawai.
Maya, salah satu ASN di bagian Kesekretariatan Setda Kabupaten Pasuruan mengaku lega, lantaran ada waktu untuk mengantarkan anaknya berangkat sekolah tanpa bentrok waktu masuk kerja.