MEDIA JAWA TIMUR - Perubahan jam kerja ASN (aparatur sipil negara) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kini telah diumumkan oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf.
Perubahan jam kerja berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Pasuruan nomor 127 tahun 2022 tentang pengaturan hari dan jam kerja.
Aturan baru ini diumumkan langsung oleh Bupati Pasuruan yang akrab dipanggil Gus Irsyad dalam Apel Pagi para staf Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
“Supaya yang masih punya anak sekolah bisa mengantar anak sekolah,” ucap Gus Irsyad Yusuf seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari Pemkab Pasuruan.
“Intinya saya memahami bagaimana kesibukan setiap ASN, khususnya orang tua ketika jam pagi hari,” lanjutnya.
Apel pagi tersebut berlangsung pada hari Senin, 8 Agustus 2022 di Halaman Tengah Kantor Bupati Pasuruan, Jl Hayam Wuruk No 14, Pasuruan.
Gus Irsyad menjelaskan bahwa perubahan jam kerja untuk ASN tersebut akan diberlakukan mulai besok hari Selasa 9 Agustus 2022 di hadapan para stafnya.