MEDIA JAWA TIMUR - Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Perintah Wali Kota Surabaya Nomor 800/ 10618/ 436.8.4/ 2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Menurut Eri, melalui Surat Perintah Wali Kota Surabaya tersebut ia ingin melibatkan warga dalam pengawasan langsung kinerja pejabat pemkot.
Caranya dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan permasalahan atau pengaduan kepada Lurah, Camat dan Kepala Perangkat Daerah (PD), dan ada batas waktu tertentu permasalahan ini harus diselesaikan
Lalu seperti apa mekanisme pengaduan tersebut?
Menurut surat perintah itu, setiap hari Jumat mulai pukul 13.00-16.00 WIB, warga diberikan layanan khusus untuk bisa bertemu langsung dengan Lurah, Camat dan Kepala Perangkat Daerah (PD).
Di saat itu pula warga bisa memanfaatkannya untuk menyampaikan permasalahan atau pengaduan.
"Jadi mulai Jumat besok (24 Juni 2022), Lurah, Camat dan Kepala PD membuka ruangannya untuk bertemu warga secara langsung. Jadi warga bisa bertanya kepada Lurah, Camat, dan Kepala PD, jika ada permasalahan yang belum tertangani," kata Eri dilansir dari situs Pemkot Surabaya.