Baca Juga: Satpol PP Kota Surabaya Bentuk Pasukan Sobo Ratan di 15 Zona, Ternyata Ini Tujuannya
Nanik menambahkan, penerapan KTR di kota Surabaya bertujuan melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif.
Selain itu juga mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
"Juga mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," kata Nanik.
Sejauh ini, Dinkes telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas atau sarana kesehatan, OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Pendidikan.
Bahkan, Dinkes juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda.
Sosialisasi juga terus dilakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya.
"Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," ungkap Nanik.
Untuk itu, Nanik menyampaikan jika masyarakat masih bertanya dengan bagaimana penerapan KTR di instansi atau tempat kerja, maka bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.