7 Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya, Pelanggar Dikenakan Denda Rp250 Ribu atau Paksaan Kerja Sosial

- 12 Juni 2022, 15:00 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina infokan Pemkot Surabaya mulai lakukan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi pada minggu keempat bulan Juni 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina infokan Pemkot Surabaya mulai lakukan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi pada minggu keempat bulan Juni 2022. /Pemkot Surabaya

Baca Juga: Satpol PP Kota Surabaya Bentuk Pasukan Sobo Ratan di 15 Zona, Ternyata Ini Tujuannya

Nanik menambahkan, penerapan KTR di kota Surabaya bertujuan melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif.

Selain itu juga mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.

"Juga mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," kata Nanik.

Baca Juga: Indonesia Food Exhibition 2022 Digelar 9-12 Juni 2022 di Grand City Surabaya, Ada Tiket Gratis Pengunjung

Sejauh ini, Dinkes telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas atau sarana kesehatan, OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Pendidikan.

Bahkan, Dinkes juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda.
Sosialisasi juga terus dilakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya.

"Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," ungkap Nanik.

Baca Juga: Heboh Wagub Jawa Timur, Emil Dardak Bernyanyi Bersama Kahitna Pada 'Bahaya Mantan Terindah' Live Tour 2022

Untuk itu, Nanik menyampaikan jika masyarakat masih bertanya dengan bagaimana penerapan KTR di instansi atau tempat kerja, maka bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah