MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Kota Surabaya akan mulai melakukan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi pada minggu keempat bulan Juni 2022.
"Untuk pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat bulan Juni 2022. Dan selanjutnya akan akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni pada minggu kedua dan keempat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina dilansir dari situs resmi Pemkot Surabaya.
Pada penerapannya, ada tujuh kawasan yang akan menjadi KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250.000 dan atau paksaan kerja sosial," tegas Nanik.
"Sedangkan, bagi instansi atau pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500.000 sampai dengan Rp50 juta, bahkan pencabutan izin," lanjutnya.
Menurut Nanik, penerapan KTR di Kota Surabaya membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR.
"Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR," ujar dia.