MEDIA JAWA TIMUR - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, sampai saat ini di Kota Surabaya belum ada laporan terkait penemuan kasus Hepatitis Akut.
Meskipun demikian, sejak tanggal 28 April 2022, melalui Surat Edaran, pihaknya telah meminta setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk meningkatkan upaya dan kesiapsiagaan mewaspadai potensi kasus tersebut.
"Surat Edaran itu menindaklanjuti SE Kemenkes RI No HK 02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya pada tanggal 27 April 2022," kata Nanik dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Surabaya pada 6 Mei 2022.
Terkait dengan hal tersebut, sejumlah upaya peningkatan kewaspadaan dini kepada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan telah dimaksimalkan.
Dinkes Surabaya meminta setiap rumah sakit agar melakukan pengamatan pada semua kasus sindrom jaundice (warna kekuningan pada kulit dan lapisan mukosa, seperti pada bagian putih mata) akut yang tidak jelas penyebabnya, dan ditangani sesuai SOP serta pemeriksaan laboratorium.
"Kemudian, melakukan Hospital Record Review (HRR) terhadap Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya sejak tanggal 01 Januari 2022, dan melaporkan segera jika ada penemuan kasus potensial sesuai indikasi kasus tersebut," jelas Nanik.
Sedangkan bagi setiap Puskesmas, Nanik menyebut, pihaknya meminta agar seluruhnya melakukan penguatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya.
Termasuk pula upaya pencegahan melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara konsisten dalam berkegiatan sehari-hari dan di lingkungan tempat tinggal.
"Selain itu, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengakses Fasyankes (Puskesmas setempat) apabila mengalami sindrom jaundice," ujar Nanik.
Di sisi lain, Dinkes juga meminta setiap Puskesmas agar memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut secara rutin melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.
Dinkes juga meminta seluruh Puskesmas di Surabaya agar melakukan penguatan jejaring kerja surveilans lintas program dan lintas sektor di masing-masing wilayah kerja.
"Segera memberikan notifikasi (pelaporan melalui SKDR) apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun penemuan kasus ke Dinkes Kota Surabaya," tambahnya.
Menurut Nanik, hingga saat ini belum diketahui secara pasti bahaya penyakit ini, karena masih dalam tahap investigasi oleh WHO (organisasi kesehatan dunia).
Berdasarkan laporan dari WHO, sampai saat ini kasus ditemukan pada anak usia 1 bulan sampai dengan 16 tahun.
"Dikarenakan penyebabnya masih belum diketahui, maka penanganan yang dilakukan untuk mengurangi gejala yang timbul," ujarnya.
Baca Juga: Kemkes Laporkan Hasil Investigasi Kontak Kasus Hepatitis Akut Pada 3 Pasien Anak Meninggal Dunia
Meski demikian, Kadinkes pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan berhati-hati.
***