Kemenkes Keluarkan SE Kewaspadaan Terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Belum Diketahui Penyebabnya

- 4 Mei 2022, 13:00 WIB
Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).
Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology). /Setkab RI/

MEDIA JAWA TIMUR - Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa Kemenkes telah meningkatkan kewaspadaan dalam dua pekan terakhir setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus hepatitis akut yang menyerang anak-anak di Eropa, Amerika, dan Asia, serta belum diketahui penyebabnya sejak 15 April 2022.

Kewaspadaan tersebut meningkat setelah tiga pasien anak yang dirawat di RSUPN Dr. Ciptomangunkusumo Jakarta dengan dugaan hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya, dinyatakan meninggal dunia, dalam kurun waktu yang berbeda dengan rentang dua minggu terakhir hingga 30 April 2022.

Untuk itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Ajak Masyarakat Waspadai Hepatitis Akut yang Menyerang Anak: 3 Pasien Meninggal Dunia

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya.”

Demikian bunyi dari Surat Edaran tersebut, yang menjelaskan tujuan dikeluarkannya pada tanggal 27 April 2022 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) P2P Maxi Rein Rondonuwu.

Melalui SE Nomor HK.02.02/C/2515/2022 ini Kementerian Kesehatan meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten atau Kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.

Baca Juga: 1.757.837 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Jokowi Himbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2022

Selain itu juga meminta agar memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat, serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x