Termasuk pula upaya pencegahan melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara konsisten dalam berkegiatan sehari-hari dan di lingkungan tempat tinggal.
"Selain itu, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengakses Fasyankes (Puskesmas setempat) apabila mengalami sindrom jaundice," ujar Nanik.
Di sisi lain, Dinkes juga meminta setiap Puskesmas agar memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut secara rutin melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.
Dinkes juga meminta seluruh Puskesmas di Surabaya agar melakukan penguatan jejaring kerja surveilans lintas program dan lintas sektor di masing-masing wilayah kerja.
"Segera memberikan notifikasi (pelaporan melalui SKDR) apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun penemuan kasus ke Dinkes Kota Surabaya," tambahnya.
Menurut Nanik, hingga saat ini belum diketahui secara pasti bahaya penyakit ini, karena masih dalam tahap investigasi oleh WHO (organisasi kesehatan dunia).
Berdasarkan laporan dari WHO, sampai saat ini kasus ditemukan pada anak usia 1 bulan sampai dengan 16 tahun.
"Dikarenakan penyebabnya masih belum diketahui, maka penanganan yang dilakukan untuk mengurangi gejala yang timbul," ujarnya.