Buntut Kasus 3 Begal Motor di Puspo: Ditangkap Satreskim Polres Pasuruan dan Terancam 12 Tahun Penjara

- 13 April 2022, 10:15 WIB
kasus 3 pelaku begal motor di Puspo berbuntut ditangkap Satreskim Polres Pasuruan dan terancam 12 tahun penjara.
kasus 3 pelaku begal motor di Puspo berbuntut ditangkap Satreskim Polres Pasuruan dan terancam 12 tahun penjara. /Tangkapan layar Instagram.com/@humas.polrespasuruan

MEDIA JAWA TIMUR - Kasus begal motor di Puspo yang dilakukan oleh tiga orang berinisial SF (30), SL (35), dan RS (35) berbuntut ditangkap oleh Satreskim Pasuruan hingga terancam 12 tahun penjara.

Dilansir dari Humas Polres Pasuruan,
3 begal motor yang telah diamankan di Mapolres Pasuruan tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan juga menyebutkan bahwa ketiga begal motor di Puspo tersebut merupakan residivis kambuhan.

Baca Juga: Ajang Selancar Dunia World Surfing League 'WFL' akan Digelar di Banyuwangi, Sejauh Mana Persiapannya?

Ketiganya pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata rata dua sampai tiga kali hukuman penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas terdiri dari 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 lembar STNK Honda Beat warna oranye dengan nopol N 6263 XA.

Sementara itu, penangkapan oleh Tim Resmob Timur yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Bambang Sutejo, S.H. sempat diwarnai penyerangan oleh pelaku.

Baca Juga: Lokasi Vaksinasi Dosis 1, 2, dan 3 Booster di Nganjuk Tanggal 13 April 2022 Pagi Hingga Malam, Ini Jadwalnya

Dua dari tiga pelaku melakukan penyerangan menggunakan bondit dan senjata tajam.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @humas.polrespasuruan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x