MEDIA JAWA TIMUR - Pemkot Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Perwali tersebut sudah diterbitkan sejak 9 Maret 2022 dan sudah mulai berlaku sejak 9 April 2022.
Sehingga mulai pekan depan, Pemkot Surabaya pun akan menggelar operasi pengurangan penggunaan kantong plastik.
Baca Juga: Kantong Plastik Dilarang di Pasar Tradisional dan Moderen, Serta Lokasi Lain di Surabaya
"Sebelum pelaksanaanya, kami telah memberikan imbauan kepada pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar tradisional, dan restoran,” kata Hebi dilansir dari situs resmi Pemkot Surabaya pada Senin, 11 April 2022.
Meski demikian, Hebi mengakui ada kesulitan dalam menerapkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik, terutama pada beberapa pasar tradisional, dan pasar krempyeng (pasar cepat bubar) di Kota Surabaya.
Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa peraturan tersebut bisa diterapkan.
“Sebab, sosialisasi telah kami lakukan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Yang jelas, akan ada ketegasan kalau memang satu atau dua kali tidak menerapkan aturan tersebut,” ujarnya.