Kegiatan dan RHU di Kota Surabaya Langgar Instruksi Antisipasi Covid-19, Gedung Disegel hingga Dikenai Denda

- 8 Februari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi kafe yang langgar jam operasional Pemkot Surabaya.
Ilustrasi kafe yang langgar jam operasional Pemkot Surabaya. /Pixabay/ islandworks

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegakkan penertiban terkait instruksi Wali Kota Surabaya untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Namun ternyata, ada kegiatan dan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang melanggar instruksi tersebut.

Alhasil, pihak Satpol PP terpaksa melakukan berbagai sanksi mulai dari menyegel gedung kegiatan hingga ada juga yang dikenakan denda.

Baca Juga: Swab Massal dan 3T di Surabaya Kembali Dimasifkan, Wali Kota Eri Cahyadi: Minimal Tracing 1 Banding 20

Instruksi yang dikeluarkan Pemkot tersebut adalah melakukan swab hunter dan pengoptimalan aplikasi PeduliLindungi di RHU.

Kemudian ada juga pengaturan jam buka tutup warung kopi(warkop), swalayan, kafe, dan masih banyak lagi.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, yang paling utama adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) dan QR code PeduliLindungi.

Baca Juga: Fasilitas Isoter Pemkot Surabaya Dapat Apresiasi dari Khofifah: Ada Ruangan VIP-nya, Keren Sekali!

"Kemarin saya temukan pelanggaran, berdasarkan laporan warga, di Empire Palace itu hanya ada tiga orang dari 3.000 peserta yang memakai aplikasi,” ungkapnya sebagaimana dikutip Mediajawatimur.com dari laman Pemkot Surabaya pada 7 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Wardah Ulyana Wijaya

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Terkait

Terkini