"Sampai dengan saat ini belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," ungkapnya.
Selain itu, Kadinkes Kota Surabaya itu juga menyebut bahwa pihaknya telah menindak lanjuti informasi dugaan kasus jual beli vaksin booster ilegal.
Baca Juga: Kementerian Perdagangan Salurkan Minyak Goreng dengan Harga Terjangkau Rp14.000 Per Liter
"Untuk kasus kasus booster ilegal yang beredar di media, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melakukan komunikasi dengan Polrestabes Surabaya," katanya.
Terakhir, pihak Pemkot Surabaya tidak hanya mempersiapkan terkait dengan pemberian vaksin booster.
Pasalnya, Pemkot bersama dengan instansi terkait sudah mengupayakan vaksinasi massal di Kota Surabaya.
Salah satunya adalah diberikan pada anak usia 6-11 tahun hingga kini tingkat pemenuhannya sudah mencapai 60,26 persen.***