Pemkot Surabaya Keluarkan SE Larangan Cuti dan Berpergian ke Luar Daerah Pada Libur Maulid Nabi 2021

- 19 Oktober 2021, 10:40 WIB
Foto ilustrasi Pemkot Surabaya.
Foto ilustrasi Pemkot Surabaya. /surabaya.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Untuk menghindari 'Harpitnas' atau Hari Kejepit Nasional' terkait Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi tanggal 20 Oktober 2021, Pemkot Surabaya kembali keluarkan Surat Edaran larangan berpergian ke luar daerah bagi pegawainya.

Sebagai informasi, untuk mengantisipasi munculnya kasus baru Covid 19, maka hari libur Maulid Nabi digeser dari Selasa, 19 Oktober menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Sesuai kebiasaan, dikhawatirkan terjadi cuti besar-besaran pada hari Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi 2021, Cek Tanggal Pastinya!

Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 800/12140/436.8.3/2021 tentang Penegasan Terkait Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai (PNS dan Non PNS) pada Hari Libur Nasional tanggal 20 Oktober 2021 di Lingkungan Pemkot Surabaya.

SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan pada 15 Oktober 2021 yang ditujukan kepada para Asisten, para Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, Para Kepala Badan/Dinas/Kantor/Satuan/Bagian, Para Direktur RSUD, dan para Camat dan Lurah di Kota Surabaya.

Dalam SE tersebut bertuliskan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Jelang Peringatan Maulid Nabi, Menag Yaqut Sampaikan Himbauan

Serta Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor: 800/72109/436.8.3/2021 tanggal 28 Juni 2021 hal SE Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, berbunyi:

Pertama, memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur nasional tanggal 20 Oktober 2021 dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiulawal 1443 H).

Kedua, memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Gratis Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H Tahun 2021

Ketiga, larangan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diatas dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

“Setiap pegawai (PNS dan Non PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan,” isi poin ke empat.

Kelima, apabila terdapat pegawai (PNS dan Non PNS) yang melanggar hal-hal tersebut di atas, maka yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 Telah Ditetapkan, Idul Fitri 2-3 Mei 2022

“Membuat laporan terkait pelaksanaan Surat Edaran ditujukan kepada Asisten yang membawahi Perangkat Daerah masing-masing dengan tembusan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya paling lambat tanggal 25 Oktober 2021,” tutup isi poin keenam SE tersebut. ***

Editor: Indramawan

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Terkait

Terkini